Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdil-Wahhaab rahimahumullah tentang ‘Udzur Kejahilan


Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdil-Wahhaab rahimahumullah ta’ala pernah ditanya tentang keadaan seseorang yang kekufuran tanpa ia bermaksud untuk melakukannya, yaitu karena jahil. Apakah ia diberikan udzur baik dalam perkataan, perbuatan, atau tawassul ?
Beliau rahimahullah menjawab :
“Apabila seseorang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya melakukan perbuatan kekufuran atau mempunyai keyakinan kufur karena ketidaktahuannya tentang syari’at yang Allah utus dengannya Rasul-Nya, maka orang ini menurut kami tidak dikafirkan. Kami tidak menghukumi kekafiran kepadanya hingga hujjah risaaliyyah ditegakkan kepadanya yang menyebabkan kekafiran orang yang menyelisihinya.

Apabila telah tegak hujjah padanya dan dijelaskan padanya tentang syari’at yang dibawa oleh Rasulullah , namun ia tetap melakukannya perbuatan kufurnya setelah tegak hujjah padanya; maka dikafirkan. Hal itu disebabkan kekufuran dapat terjadi karena penyelisihan terhadap Al-Qur’an dan Sunnah Rasulillah . Ini adalah disepakati oleh para ulama secara umum.
Para ulama berhujjah dengan firman Allah ta’ala :
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا
Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul’ (QS. Al-Israa’ : 15),
dan juga firman-Nya :
وَسِيقَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ زُمَرًا حَتَّى إِذَا جَاءُوهَا فُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنْكُمْ يَتْلُونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِ رَبِّكُمْ وَيُنْذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَذَا قَالُوا بَلَى وَلَكِنْ حَقَّتْ كَلِمَةُ الْعَذَابِ عَلَى الْكَافِرِينَ
Orang-orang kafir dibawa ke neraka Jahanam berombong-rombongan. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: "Apakah belum pernah datang kepadamu rasul-rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan pertemuan dengan hari ini?" Mereka menjawab: "Benar (telah datang)". Tetapi telah pasti berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir” (QS. Az-Zumar : 71).
Para ulama juga berdalil dengan hadits shahih yang terdapat dalam kitab Ash-Shahiihain, As-Sunan, dan yang lainnya dari kitab-kitab Islam, yaitu hadits Hudzaifah radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya dulu ada seorang laki-laki sebelum kalian berkata kepada anak-anaknya : ‘Apabila aku mati, maka bakarlah jasadku, kemudian sebarkanlah setengah abu jasadku di daratan dan setengah yang lain di lautan. Demi Allah, apabila Allah mempunyai kemampuan untuk membangkitkanku, niscaya Ia akan mengadzabku dengan adzab yang tidak pernah Ia timpakan kepada seoragpun’. Maka Allah memerintahkan lautan untuk mengumpulkan abu jasadnya, dan Allah pun memerintahkan daratan untuk mengumpulkan abu jasadnya, lalu Ia berfirman terhadapnya : ‘Kun (jadilah – maka jadilah). Ketika laki-laki itu berdiri (setelah Allah bangkitkan), Allah ta’ala bertanya kepadanya : ‘Apa yang menyebabkan engkau melakukannya ?’. Laki-laki itu berkata : ‘Karena rasa takut dan khawatirku kepada-Mu’. Dan semua yang ia lakukan Allah mengampuninya’.
Orang ini berkeyakinan apabila ia melakukan perbuatannya itu Allah tidak mampu membangkitkannya; karena kebodohannya. Bukan karena kekufuran maupun penentangan. Ia ragu akan kemampuan Allah untuk membangkitkannya. Bersamaan dengan ini, Allah mengampuninya dan memberikan rahmat kepadanya. Setiap orang yang sampai kepadanya Al-Qur’an, maka hujjah telah tegak kepadanya dengan diutusnya Rasulullh . Akan tetapi orang jahil membutuhkan orang yang memberitahukan kepadanya tentang hal tersebut dari kalangan ulama, wallaahu a’lam” [Ad-Durarus-Saniyyah, 10/239-240].


Masih dalam kitab yang sama di halaman 273-274 disebutkan pertanyaan tentang orang yang meninggal di atas tauhid, menegakkan rukun Islam yang lima, dan rukun iman yang enam; akan tetapi ia berdoa menyeru (kepada selain Allah), bertawassul dalam doanya apabila berdoa kepada Rabbnya, menghadap ke (makam) nabinya dalam doanya karena bersandar pada dua hadits yang kami telah kamu sebutkan, atau karena jahil terhadap (hukum) masalah tersebut; bagaimana hukum atas mereka ?
Dijawab:
Telah lewat penjelasan tentang masalah permintaan kepada mayit dan istighatsah, dan telah kami jelaskan perbedaan antara dua hal itu dengan bertawassul dengannya dalam doa. Permintaan kepada mayit dan beristighatsah kepadanya untuk memenuhi hajat dan menghilangkan berbagai kesulitan/kesusahan termasuk syirik akbar yang diharamkan Allah ta’ala dan Rasul-Nya . Kitab-kitab ilahiyyah dan dakwah-dakwah nabawiyyah bersepakat dalam pengharamannya, pengkafiran pelakunya, berlepas diri darinya, dan permusuhan terhadapnya.
Akan tetapi di zaman fatrah dan meratanya (mendominasinya) kejahilan/kebodohan; seseorang tidak dikafirkan secara personal (mu’ayyan) dengan sebab itu hingga tegak kepadanya hujjah risaliyyah, dijelaskan kepada (hujjah tersebut) dan diberitahukan bahwa perbuatan itu termasuk syirik akbar yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Apabila sampai kepadanya hujjah serta dibacakan kepadanya ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits nabawi, lalu ia berkeras terus melakukan kesyirikannya, makai a kafir. Lain halnya dengan orang yang jahil dan belum dijelaskan (hujjah) kepadanya tentang permasalahan tersebut. Orang yang jahil, perbuatannya kufur, namun orangnya tidak dihukumi dengan kekafiran kecuali setelah sampai kepadanya hujjah. Apabila hujjah telah tegak padanya, namun kemudian ia terus berkeras dalam kesyirikannya, makai a kafir. Meskipun ia mengucapkan persaksian laa ilaha illallaah wa anna Muhammadan rasuulallah, mengerjakan shalat, menunaikan zakat, dan beriman terhadap rukun iman yang enam…….. [idem, 10/273-274].



Comments

Dina mengatakan...

Assalamualaikum ustadz,saya ingin tanya,teman saya mengundang saya ke acara ulang tahun,boleh gak saya memberi hadiah tanpa ikut acaranya?

Dina mengatakan...

Satu lagi ustadz,soal jual beli,teman saya misal jual 100 dengan cara dicicil,terus dia minta tolong untuk menjualkan barangnya dan saya boleh mengambil keuntungan dengan melebihkan harga,apakah ada unsur riba dalam jual beli ini atau tidak